Mitra-solusindo.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Polri terus menyelidiki kasus pencurian pulsa. Polisi hingga kini telah memeriksa 17 saksi untuk dimintai keterangan.
"Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 17 saksi, yaitu empat orang pelapor, dari terlapor tiga orang, saksi dari media elektronik satu orang, dari content provider dua orang, serta dari operator telepon seluler ada tujuh orang," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 8 Desember 2011.
Selain itu, Saud menambahkan, penyidik juga menanyai saksi ahli. Pertama, dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia. Kedua, Kementerian Sosial, serta ketiga dari ahli komputer forensik, Cyber Crime Investigation Center Bareskrim. "Kemudian, ahli dari perlindungan konsumen nasional dan ahli IT ITB serta ahli Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika)," tuturnya.
Saud mengakui, empat orang menjadi pelapor dalam kasus yang ditangani Bareskrim ini yaitu dengan laporan polisi nomer 3409, 3511, 3568, dan 3616. "Semuanya dari Polda Metro Jaya pada Oktober 2011 yang lalu," ujarnya.
Saud juga memaparkan, pada umumnya, pelapor merasa dirugikan oleh layanan jasa pulsa premium yang dipromosikan melalui iklan di media dan sms/spam yang menjanjikan hadiah ringtone gratis, iklan voucher belanja ke nomer pelapor.
Selain itu, pelapor merasa tidak pernah merasa meregistrasi kepada operator yang bersangkutan, namun tetap dilakukan pengiriman dan dilakukan pemotongan pulsa. Pada saat bersamaan, pelapor juga merasa kesulitan untuk melakukan unreg.
"Kemudian, atas layanan sms premium tersebut, pada saat melakukan pengiriman dan penerimaan pesan premium tersebut dikenakan charge sebesar dua ribu hingga tiga ribu dg PPN-nya. Ini yang merugikan konsumen," katanya.
Barang Bukti
Untuk barang bukti, penyidik menyita lima ponsel berbagai merek, lima unit simcard, satu lembar informasi biaya penggunaan telepon atau billing statement, kemudian satu lembar dari sms pass dari msisdn dengan normor +628131651XXX dan +62812210XXX, satu keping video acara promo yang ditayangkan tv swasta. Kemudian satu lembar special package dari content provider, serta satu koran yang memuat berita tersebut.
Sedangkan untuk kasus itu diarahkan ke pasal 378 (penipuan),372 (penggelapan) dan 362 pencurian) KUHP. Kemudian UU 11/2008 tentang ITE, UU 36/99 tentang telekomunikasi, UU 8/99 tentang perlindungan konsumen dan peraturan kominfo nomer 1/2009 tentang penyelenggaraan jasa pesan premium. "Tapi itu tergantung hasil pemeriksaan (pasal) mana yang akan dikenakan," kata Saud.
Sementara itu, untuk tersangka, saat ini penyidik belum mengarah ke sana. Mereka akan fokus pada pemeriksaan saks-saksi terlebih dahulu, jika sudah cukup, maka baru menetapkan tersangka. "Sehingga pada saatnya nanti, sudah tidak ada dan dapat menunjuk tersangka dengan akurat," tutur Saud.
(ren)
• VIVAnews